Wednesday, March 15, 2017

Hukum Ekonomi


Hukum Ekonomi
Latar Belakang

            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
            Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Pengertian Hukum
         
          Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum

Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli
Sunaryati Hartono : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Jenis Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Subjek dan Objek Hukum
A.   SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
     1. Subjek Hukum Manusia (orang) 
     Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.  
      Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
     -Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
     -Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,   pemboros.
     -Subjek Hukum Badan Usaha
     
 
     2. Badan Hukum
     Suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.

B.      OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
        1.    Benda Bergerak
            Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
        2.    Benda Tidak Bergerak 
            Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Contohnya seperti kenaikan harga BBM pada saat ini menduga  sebagian pedagang di pasar tradisional sudah mencari untung menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan terlebih dulu menaikkan harga. Ketua Tim Teknis TPID Surakarta, Joko Pangarso, mengatakan, pada pekan kedua Mei 2013, sudah ada kenaikan harga beberapa komoditas jika dibandingkan April 2013.

Kenaikan harga berkisar 0,02 persen hingga 7,24 persen. Meski relatif kecil, kenaikan berpengaruh cukup besar ke inflasi karena termasuk komoditas inti, seperti beras, cabai merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Kenaikan harga disebabkan jelang pemilihan Kepala Daerah dan jelang kenaikan BBM .

Ada pedagang yang menaikan harga kebutuhan pokok sebelum harga BBM naik , hal ini disebabkan karena dengan sikap pemerintah yang tidak segera memutuskan besaran kenaikan harga BBM dan kapan akan diberlakukan. Misalnya harga yang sebelumnya 7.800/kg naik menjadi 8.000/kg tapi para pedagang membantah apabila ditanya menaikan harga secara sengaja karena harga BBM akan naik. Para pedagang mengatakan karena pemasukan sudah mulai menurun tidak panen stok berkurang.

Jika akhirnya BBM naik, dia memastikan harga beras kembali naik karena ongkos transportasi juga naik. Dalam sehari, dia memiliki stok hingga 10 ton yang dipasok dari Sragen, Karangpandan, dan Delanggu. 

Pedagang cabai, mengatakan, harga cabai naik karena pasokan berkurang 50 persen. Dia biasa mendapat 22 ton cabai rawit putih per hari, kini hanya 9 ton per hari. Lalu cabai rawit merah hanya mendapat jatah 3 ton dari biasanya 6 ton per hari. Dia mendapat pasokan dari Jawa Timur, seperti Gresik dan Kediri. "Karena pasokan berkurang, harga jadi naik," ujarnya.

Cabai rawit merah kini dijual Rp 19.500 per kilogram dari semula Rp 9.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting dari Rp 11 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram. 

Pedagang telur ayam ras, Magdalena, mengatakan, harga telur stabil. Dia menjual telur Rp 12.500-13.500 per kilogram. "Harga tetap. Tidak ada yang menaikkan harga menjelang kenaikan harga BBM," katanya.

Pendapat :  Menurut saya pemerintah harus mengambil keputusan yang tegas dalam menentukan harga kenaikan BBM dan masyarakat juga bisa menerima.  Menaikan harga BBM sih boleh saja bisa menaikan perekonomian negara tetapi naikan harganya juga jangan langsung melonjak harus sesuai sama pengeluaran masyarakat karena masih banyak sekali orang di luar sana yang susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi harga BBM naik yang ada makin susah. Pemerintah juga harus memikirkan orang-orang yang kesusahan dalam menentukan harga BBM dan masyarakat juga jangan menaikan harga semau nya sendiri harus sesuai dengan harga yang berlaku
Kesimpulan
Hukum Ekonomi adalahh keseluruhaan hukum yang mengatur dan juga mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional negara, baik hukum yang bersifat privasi maupun publik, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar. Begitu pula Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi di Indonesia secara nasional.

Referensi :



No comments:

Post a Comment