Hukum
Ekonomi
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan
atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau
alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan
manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum
Pengertian Hukum
Ekonomi menurut para ahli
Sunaryati Hartono : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi
perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan
perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara
termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro : Pengertian Hukum Ekonomi merupakan
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Jenis
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
- Asas manfaat
- Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
- Asas usaha bersama atau kekeluargaan
- Asas demokrasi ekonomi.
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Subjek dan Objek Hukum
A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
-Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
-Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
-Subjek Hukum Badan Usaha
2. Badan Hukum
Suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
B. OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Contoh Kasus
Hukum Ekonomi
Contohnya seperti
kenaikan harga BBM pada saat ini menduga sebagian
pedagang di pasar tradisional sudah mencari untung menjelang kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) dengan terlebih dulu menaikkan harga. Ketua Tim Teknis TPID
Surakarta, Joko Pangarso, mengatakan, pada pekan kedua Mei 2013, sudah ada
kenaikan harga beberapa komoditas jika dibandingkan April 2013.
Kenaikan
harga berkisar 0,02 persen hingga 7,24 persen. Meski relatif kecil, kenaikan
berpengaruh cukup besar ke inflasi karena termasuk komoditas inti, seperti
beras, cabai merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Kenaikan harga
disebabkan jelang pemilihan Kepala Daerah dan jelang kenaikan BBM .
Ada
pedagang yang menaikan harga kebutuhan pokok sebelum harga BBM naik , hal ini
disebabkan karena dengan sikap pemerintah yang tidak segera memutuskan besaran
kenaikan harga BBM dan kapan akan diberlakukan. Misalnya harga yang
sebelumnya 7.800/kg naik menjadi 8.000/kg tapi para pedagang membantah apabila
ditanya menaikan harga secara sengaja karena harga BBM akan naik. Para pedagang
mengatakan karena pemasukan sudah mulai menurun tidak panen stok berkurang.
Jika
akhirnya BBM naik, dia memastikan harga beras kembali naik karena ongkos
transportasi juga naik. Dalam sehari, dia memiliki stok hingga 10 ton yang
dipasok dari Sragen, Karangpandan, dan Delanggu.
Pedagang cabai, mengatakan, harga cabai naik karena pasokan berkurang 50 persen. Dia biasa mendapat 22 ton cabai rawit putih per hari, kini hanya 9 ton per hari. Lalu cabai rawit merah hanya mendapat jatah 3 ton dari biasanya 6 ton per hari. Dia mendapat pasokan dari Jawa Timur, seperti Gresik dan Kediri. "Karena pasokan berkurang, harga jadi naik," ujarnya.
Cabai rawit merah kini dijual Rp 19.500 per kilogram dari semula Rp 9.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting dari Rp 11 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram.
Pedagang telur ayam ras, Magdalena, mengatakan, harga telur stabil. Dia menjual telur Rp 12.500-13.500 per kilogram. "Harga tetap. Tidak ada yang menaikkan harga menjelang kenaikan harga BBM," katanya.
Pedagang cabai, mengatakan, harga cabai naik karena pasokan berkurang 50 persen. Dia biasa mendapat 22 ton cabai rawit putih per hari, kini hanya 9 ton per hari. Lalu cabai rawit merah hanya mendapat jatah 3 ton dari biasanya 6 ton per hari. Dia mendapat pasokan dari Jawa Timur, seperti Gresik dan Kediri. "Karena pasokan berkurang, harga jadi naik," ujarnya.
Cabai rawit merah kini dijual Rp 19.500 per kilogram dari semula Rp 9.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting dari Rp 11 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram.
Pedagang telur ayam ras, Magdalena, mengatakan, harga telur stabil. Dia menjual telur Rp 12.500-13.500 per kilogram. "Harga tetap. Tidak ada yang menaikkan harga menjelang kenaikan harga BBM," katanya.
Pendapat : Menurut saya pemerintah harus mengambil
keputusan yang tegas dalam menentukan harga kenaikan BBM dan masyarakat juga
bisa menerima. Menaikan harga BBM sih boleh saja bisa menaikan
perekonomian negara tetapi naikan harganya juga jangan langsung melonjak harus
sesuai sama pengeluaran masyarakat karena masih banyak sekali orang di luar
sana yang susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi harga BBM naik
yang ada makin susah. Pemerintah juga harus memikirkan orang-orang yang
kesusahan dalam menentukan harga BBM dan masyarakat juga jangan menaikan harga
semau nya sendiri harus sesuai dengan harga yang berlaku
Kesimpulan
Hukum Ekonomi adalahh keseluruhaan
hukum yang mengatur dan juga mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan
dengan kehidupan perekonomian nasional negara, baik hukum yang
bersifat privasi maupun publik, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam
kegiatan perekonomian di suatu negara. Hukum itu akan
melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan
lancar. Begitu pula Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk
memajukan dan mengembangkan ekonomi di Indonesia secara nasional.
Referensi :
No comments:
Post a Comment