Tuesday, March 29, 2016

SISTEM EKONOMI INDONESIA

SISTEM EKONOMI INDONESIA. 

PEMBUAT : RIA DAMI ULFA (25215873)
  1. PENGERTIAN SISTEM
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih sejuta tujuan.
  1. SISTEM EKONOMI DAN POLITIK
 Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian… produksi, distribusi, konsumsi.
Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:
  1. Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
  2. Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
  3. Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
  4. Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
  5. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
  6. Pengaturan motivasi usaha
  7. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
  8. Penentuan pertumbuhan ekonomi
  9. Pengendalian stabilitas ekonomi
  10. Pengambilan keputusan
  11. Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
Macam-macam sistem ekonomi di dunia di antaranya:
  • Sistem ekonomi campuran kapitalisme dan sosialisme
Contohnya: Indonesia, Malaysia, Singapura
  • Sistem ekonomi komando/terpusat/etatisme
Contohnya: Korea Utara, Rusia
  • Sistem ekonomi kapitalisme/liberal/pasar yang diterapkan di Amerika dan Eropa
  • Sistem ekonomi sosialisme
Contohnya: China, Venezuela, Kuba
  • Sistem ekonomi tradisional
Contohnya: suku Badui Dalam
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:
  • Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
  • Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
  • Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya
Pengertian sistem politik adalah mekanisme yang mengatur tata cara menjalankan pemerintahan dan struktur hubungan lembaga-lembaga kenegaraan untuk mempertahankan kekuasaan dalam upaya penyelenggaraan negara demi mewujudkan kesejahteraan warganya
Komponen struktur politik terdiri atas:
  • Infrastruktur politik diantaranya : partai politik, tokoh politik, kelompok jurnalis, kelompok kepentingan, kelompok penekanan, media komunikasi politik
  • Suprastruktur politik yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Empat variable sistem politik yang sangat berpengaruh yaitu:
  • Budaya politik misalnya dalam bentuk kesantunan, menjunjung antikorupsi dan menegakkan ideologi
  • Kebijakan yang merupakan interaksi antara kepentingan dan kekuasaan (UU, PP, PERDA)
  • Kepentingan meliputi tujuan-tujuan yang dikejar oleh para pelaku politik misalnya penegakaan hukum
  • Kekuasaan sebagai cara untuk mencapai kepentingan dengan menjadi tim perumus UU.
Macam-macam sistem politik diantaranya:
  • Komunisme yang identik dengan model pemerintah satu partai seperti RRC
  • Fasisme merupakan gabungan gerakan rasisme dan chauvinisme seperti Nazisme Hitler dan Mussolini Italia
  • Liberal yang berbasis demokrasi seperti di Amerika dan Eropa
KAPITALISME DAN SOSIALISME
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis dikenal juga sebagai sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi kapitalis merupakan suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Kondisi ini benar-benar tidak memerlukan campur tangan pemerintah atau dengan kata lain, pemerintah akan benar-benar lepas tangan terhadap pengambilan keputusan ekonomi.
Sistem ekonomi ini pernah dianut Indonesia di tahun 1950-an sebelum akhirnya diganti dengan sistem ekonomi Pancasila. Negara lainnya yang menganut sistem ekonomi kapitalis antara lain: Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, dan Swiss.
Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis :
Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.
  • Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
  • Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Sebagai suatu sistem ekonomi, ekonomi kapitalis tentunya memiliki juga kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangannya :
  • Kelebihan :
    • Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
    • Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
    • Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
    • Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
  • Kekurangan :
  • Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
  • Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
  • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga hal ini telah menyampingkan kepentingan umum.
Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis dikenal juga dengan sistem ekonomi terpusat. Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi yang dilakukan pemerintah itu dapat berupa pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara-negara yang menganut sistem ekonomi ini antara lain, China, Rusia, serta beberapa negara di Eropa Timur yang merupakan bekas jajahan Rusia.
Ciri-ciri Ekonomi Sosialis :
  • Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
  • Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
  • Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
Sebagai suatu sistem ekonomi, ekonomi sosialis tentunya memiliki juga kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangannya :
  • Kelebihan:
    • Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
    • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
    • Kemakmuran masyarakat merata.
    • Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
  • Kekurangan :
  • Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
  • Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
  • Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
  • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Perpaduan ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian. Jadi bisa dikatakan bahwa dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah memberikan kebebasan pada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi di sisi lain pemerintah juga ikut campur tangan dalam kegiatan perekonomian yang bertujuan untuk menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
  • Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
  • Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Sebagai suatu sistem ekonomi, ekonomi campuran tentunya memiliki juga kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangannya :
  • Kelebihan :
    • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
    • Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
    • Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
  • Kekurangan :
  • Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
  • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah dan kurang diawasi.
       4. PERSAINGAN TERKENDALI
Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
  • Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
  • Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
  • Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
  • Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
          5. KADAR KAPITALISME DAN SOSIALISME
Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
  • Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian
Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.
Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.
Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.
  • Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.
Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.
Percobaan  untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.
Percobaan  untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hingga akhir tahun 1965.

http://www.academia.edu/8587713/SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_DAN_DUNIA
http://www.bimbingan.org/perbedaan-sistem-ekonomi-dengan-sistem-politik.htm
http://kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17921/SISTEM+EKONOMI+INDONESIA.doc
http://www.astalog.com/1023/ciri-ciri-sistem-ekonomi-sosialis-kapitalis-dan-campuran.htm

SEJARAH EKONOMI INDONESIA



SEJARAH EKONOMI INDONESIA

PEMBUAT : KEVIN HENANTA(23215698)
 
        1. Sejarah Pra Kolonialisme 
Dinamika perekonomian Indonesia pada masa sebelum penjajahan dimulai dari jaman pra-sejarah sampai dengan masuknya kolonialisme di Indonesia. Atas dasar hal itu, maka dinamika perekonomian Indonesia sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia yang diwujudkan melalui keberadaan kerajaan yang ada di nusantara. Posisi gografis dimana pusat kerajaan berada beragam dan berakibat pada keragaman corak aktivitas perekonomiannya.
Kerajaan Kutai terletak pada jalur perdagangan dan pelayaran antara Barat dan Timur, maka aktivitas perdagangan menjadi mata pencaharian utama, sehingga rakyat Kutai sudah mengenal perdagangan internasional. Kerajaan Tarumanegara berada di daerah agraris sehingga kehidupan perekonomian masyarakat Tarumanegara adalah pertanian dan peternakan. Kerajaan Sriwijaya berada di pesisir utara Pulau Sumatera dan berada pada urat nadi perdagangan di Asia Tenggara, sehingga masyarakat Sriwijaya menguasai perdagangan.
Kerajaan Mataram berada bagian tengah Pulau Jawa, posisi ini membuat masyarakat Mataram bertumpu pada sektor pertanian. Kehidupan ekonomi masyarakat pada jaman Kerajaan Singasari berbasis pada pertanian, pelayaran, dan perdagangan. Kerajaan Majapahit dekat dengan pertanian, maka kehidupan ekonomi masyarakat Majapahit hidup dari pertanian dan perdagangan.
Singkatnya, dalam masa sebelum penjajahan, perekonomian Indonesia bertumpu pada sector pertanian dan perdagangan.
               2. Sejarah Monopoli VOC 
Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1602. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah enggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Potugal hingga 1975 ketika bertintegrasi menjadi propinsi Indonesia bernama Timor Timur.
Penjajahan Belanda belangsung kurang lebih selama 350 tahun, 3,5 abad. Dibentukya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) adalah satu kebijakan dalam bidang ekonomi yang dilakukan Belanda. VOC menguasai perdagangan, sehingga kewenangan dimilikny, seperti mencetak uang, menyatakan perang dan damai, membuat angkatan bersenjata sendiri, dan membuat perjanjian dengan raja-raja. Pada tahun 1795 VOC dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengekspolarasi kekayaan Hindia Belanda (Indonesia). Kegagalan itu Nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
  1. Peperangan terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar.
  2. Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
  3. Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendir
  4. Pembagian deviden kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
Bubarnya VOC muncul kebijakan baru yang disebut dengan cultuur stelstel (sistem tanam paksa). Kebijakan ini diberlakukan mulai pada tahun 1836 yang diinisiasi oleh Van Den Bosch.
Sistem tanam paksa bertujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta dipasar dunia. Sistem ini sangat merugikan bahkan menyiksa, tetapi bagi Belanda sangat menguntungkan. Kemudian diganti dengan VOC (sistem tanam paksa) dahulu sIstem landrent , sIstem ini juga ada sisi positifnya, yaitu masyarakat pribumi mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang dipedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup.
Setelah melakukan sistem tanam paksa, kemudian menerapkan Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal). Kebijakan ini dilakukan kaerna desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga bumi kearah yang lebih baik dengan memdorong pemerintah Belanda mengubah kebijakan ekonominya. Pada jaman penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ibarat hanya dapat menerima sisa dari kekayaannya sendiri. Segala sumber daya dikeruk bagi keuntungan Belanda.
     3. Sistem Tanam Paksa
Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
       4. Sistem Ekonomi Kapitalis Liberal 
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
  • Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
  • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonom.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan Kelemahan sistem ekonomi liberal kapitalis :
Keuntungan :
  • Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
  • Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
  • Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
  • Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
  • Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan :
  • Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
  • Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
  • Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
  • Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
  • Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
          5. Era Kependudukan Jepang 
Konstelasi peta politik pada masa perang dunia II nampaknya berimbas pada konstelasi politik di Indonesia, durasi penjajahan Jepang di Indonesia tidak berlangsung lama, karena hanya berjalan hingga sekitar tahun 1945. Secara besar penjahan Jepang di Indonesia diawali pasa bulan juni 1942. Bulan Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pertemuan pertamanya pada bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan. Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan radjiman Widioningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Kebijakan ekonomi pada jaman penjajahan Jepang, terdiri atas :
  1. Perluasan Areal Persawahan
  2. Pengawasan Pertanian Dan Perkebunan.
Perluasan areal persawahan guna meningkatkan produksi beras. Meskipun demikian produksi pangan antara tahun 1941-1944 terus-menurun. Pada jaman Jepang hasil pertanian diatur sebagai berikut: 40% untuk petani, 30% harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang sangat murah, dan 305 harus diserahkan ke lumbung desa. Badan yang menanganimasalah pelanggaran disebut Kempetei (Korps Polisi Militer), suatu badan yang sangat ditakuti rakyat. Jepang mengizinkan dua jenis tanaman perkebunan yaitu karet dan kina kedua jenis tanaman itu berhubungan langsung dengan kepentingan perang. Sedangkau tembakau, teh, kopi harus dihetikan penanamannya Karena hanya berhubungan dengan kenikmatan. Jepang menduduki Indonesia hanya tiga tahun setengah, sedangkan Belanda menjajah Indonesia selama tiga abad.
Selama masa pendudukan, Jepang juga membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau 独立準備調査会 (Dokuritsu junbi chōsa-kai) dalam Bahasa Jepang. Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.
           6. Cita – Cita Ekonomi Merdeka 
Sudah 68 tahun bangsa Indonesia merdeka. Apakah tujuan dan cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan yang menebus kemerdekaan dengan keringat, air mata, darah, dan bahkan jiwa raganya sudah tercapai?
Apakah kita masih dalam jalur dalam meniti cita-cita perjuangan mereka? Ataukah kita telah tega mengkhianati perjuangan dan cita-cita perjuangan mereka dengan menyelewengkan amanat dan kepercayaan yang diberikan? Peringatan hari kemerdekaan Indonesia sudah selayaknya dirayakan dengan sukacita.
Rakyat Indonesia sudah terbiasa mengisinya dengan berbagai perlombaan dan hiburan serta pesta rakyat yang mengundang kegembiraan dan keceriaan, karena kemerdekaan itu memang merupakan anugerah yang luar biasa dari Allah SWT untuk bangsa Indonesia. Namun, tidak demikian halnya dengan para pejabat dan penyelenggara negara.
Apa sebenarnya tujuan dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia? Jika kita buka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada bagian Pembukaan alinea IV disebutkan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia ada empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bung Hatta pernah berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun 1960).
Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian itu tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sayang, sejak orde baru hingga sekarang ini (dengan pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara sangat jauh politik perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru, sistem perekonomian kebanyakan didikte oleh kapital asing melalui kelompok ekonom yang dijuluki “Mafia Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini, sistem perekonomian kebanyakan didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga asing, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita perekonomian sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial, tetapi malah mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya dominasi kapital asing, politik upah murah, ketergantungan pada impor, dan kecanduan mengekspor bahan mentah ke negeri-negeri kapitalis maju.
Lalu kita patut bertanya, apakah pembangunan ekonomi semacam itu yang menjadi cita-cita kita berbangsa? Silahkan memeriksa cita-cita perekonomian kita ketika para pendiri bangsa sedang merancang berdirinya negara Republik Indonesia ini.
kita patut bertanya, apakah pembangunan ekonomi semacam itu yang menjadi cita-cita kita berbangsa? Silahkan memeriksa cita-cita perekonomian kita ketika para pendiri bangsa sedang merancang berdirinya negara Republik Indonesia ini.
     7. Ekonomi Setiap Periode Pemerintahan Orde Lama, Orde baru dan Reformasi
MASA ORDE LAMA 
Orde Lama dibawah pimpinan Soekarno bersikap anti batuan asing dan berorientasi ke dalam. Soekarno menyatakan bahwa nilai kemerdekaan yang paling tinggi adalah berdiri di atas kaki sendiri atau yang biasa disebut “berdikari” (Mas’oed, 1989:76). Soekarno tidak menghendaki adanya bantuan luar negeri dalam membangun perekonomian Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dilakukan oleh Indonesia sendiri. Bahkan Soekarno melakukan kampanye Ganyang Malaysia yang semakin memperkuat posisinya sebagai oposisi bantuan asing. Semangat nasionalisme Soekarno menjadi pemicu sikapnya yang tidak menginginkan pihak asing ikut campur dalam pembangungan ekonomi Indonesia. Padahal saat itu di awal kemerdekaannya Indonesia membutuhkan pondasi yang kuat dalam pilar ekonomi.
Sikap Soekarno yang anti bantuan asing pada akhirnya membawa konsekuensi tersendiri yaitu terjadinya kekacauan ekonomi di Indonesia. Soekarno juga cenderung menutup Indonesia terhadap dunia luar terutama negara-negara barat. Hal itu diperkeruh dengan terjadinya inflasi hingga 600% per tahun pada 1966 yang pada akhirnya mengakibatkan kekacauan ekonomi bagi Indonesia. Kepercayaan masyarakat pada era Orde Lama kemudian menurun karena rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi.
MASA ORDE BARU 
Masa Orde Baru identik dengan masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dikenal beberapa tahapan pembangunan yang menjadi agendanya. Orde Baru mengawali rezimnya dengan menekankan pada prioritas stabilitas ekonomi, dan politik. Program pemerintah berorientasi pada pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan Negara, dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang baru melalui pendekatan demokrasi pancasila, dan secara perlahan campur tangan pemerintah dalam perekonomian mulai masuk.
Pentingnya aspek pemerataan disadari betul dalam masa ini sehingga muncul istilah 8 (delapan) jalur pemerataan sebagai basis kebijakan ekonominya, yaitu :
1)    Kebutuhan Pokok
2)    Pendidikan dan kesehatan
3)    Pembagian pendapatan
4)    Kesempatan kerja
5)    Kesempatan berusaha
6)    Partisipasi wanita dan generasi muda
7)    Penyebaran pembangunan
8)    Peradilan
Agar implementasi kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan terencana, maka kebijakan tersebut dilaksanakan dengan sebutan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dan berlangsung dalam periodisasi lima tahunan sehingga dikenal dengan sebutan Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Pelita menunjukkan hasil yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi, terbukti pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, menurunkan angka kemiskinanm meningkatkan partisipasi pendidikan, penurunan angka kematian bayi, dan peningkatan sector industri, berhasil dalam mengendalikan jumpal penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB).
Sisi negatif dari Pelita adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup, kerusakan suber daya alam, ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar daerah, ketimpangan antar golongan pekerjaan, akumulasi utang luar negeri yang semakin menumpuk serta muncul pula konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meskipun Orde Baru berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi fundamental ekonomi justru rapuh. Titik kulminasi keterpurukan Orde Baru berujung pada mundurnya Soeharto dari kursi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Terlepas dari berbagai kontroversi tentang perjalanan rezim Orde Baru, harus diakui bahwa Orde Baru paling tidak telah meletakkan dasar-dasar perekonomian bagi rezim selanjutnya. Kondisi politik yang relatif stabil menjadi modal bagi tumbuhnya perekonomian secara baik.
REFORMASI 
Reformasi ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dan diangkatnya BJ Habibie yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden menjadi Presiden Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tidak mampunya Soeharto mengalami permasalahan ekonomi serta semakin mewabahnya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Naiknya nilai tukar dollar secara tak tertahankan pada zaman Orde Baru, menyebabkan naiknya berbagai kebutuhan pokok Indonesia. Namun, secara perlahan nilai tukar dollar terhadap rupiah ini semakin menurun hingga saat ini.
Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu berpacu pada orientasi ke luar atau ke dalam. Orientasi ekonomi di Indonesia harus lebih fleksibel. Karena dengan hal tersebut maka ekonomi di Indonesia tidak hanya berpusat di dalam negeri tanpa mau menerima bantuan asing, juga tidak hanya berkonsentrasi pada bantuan asing tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki oleh Indonesia sendiri. Alangkah lebih baiknya jika orientasi ke dalam maupun ke luar dapat seimbang, sehingga Indonesia yang tentu saja masih memiliki kekurangan dapat menerima berbagai bantuan luar negeri secara wajar, yang kemudian tidak lupa untuk memaksimalkan sumber-sumber yang ada di Indonesia sendiri, baik itu SDA maupun SDM di Indonesia.
SUMBER/REFERENSI     :

Sunday, March 27, 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

Nama Kelompok : KEVIN HENANTA (23215698), RIA DAMI ULFA (25215873), MELVIN JHON REY (27215779)

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

PEMBUAT : MELVIN JHON REY (27215779)

 Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui:

    SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan.

  SDA yang tidak dapat diperbarui,ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Biasanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui berasal dari barang tambang (minyak bumi dan batu bara) dan bahan galian (emas, perak, timah, besi, nikel dan lain-lain).
  
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
    Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
    Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan Sumber Daya Alam :
·         Penebangan liar
·         Penambangan tanpa ijin
·         Pencurian ikan
·         Pemanasan global
·         Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·         Limbah
·         Kebakaran hutan
·         Polusi udara
·         Gagal panen
·         Pencemaran sungai
    
Permasalahan lingkungan :
-  Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
-  Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam
-  Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.

     Tujuan pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
  §  Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
  §  Penyelamatan (UU Kehutanan)
  §  Menangani tindak kriminalitas
  §  Pengelolaan
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
     ·   Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
     ·   Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.

Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
     a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
     b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
     c. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
     d. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
     e. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
     1. Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
     2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
     3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
     4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
     5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
     6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
     7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

Dominasi SDA di Indonesia

    Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
    Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
    Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.

Referensi :

Skiner, B.J 1979. Sumber Daya Alam. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
http://www.academia.edu/8586083/Sumber_Daya_Alam_Sisdiati_Lifenty_Tangdilintin_B111_12_329_Tugas_Pengganti_Final
http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam