KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. P.J.V Dooren
Koperasi tidakhlah hanyalah kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
3. Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
4. Arifinal Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.
Landasan Hukum Koperasi
Dasar hukum koperasi
Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur
tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum
Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
Ø UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
Ø UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi
Ø Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi
dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar
Ø Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Ø Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatifTugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak.
Syarat Pendirian Koperasi
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut :
1.Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya dua
puluh orang.
2.Koperasi sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh
tiga koperasi
3.Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggara dasar yang berisi sekurang-kurangnya :
Ø
Nama para
pendiri
Ø
Nama dan tempat
kedudukan
Ø
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
Ø
Ketentuan
mengenai keanggotaan
Ø
Ketentuan
mengenai rapat anggota
Ø
Ketentuan
mengenai pengelolaan
Ø
Ketentuan
mengenai permodalan
Ø
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
Ø
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø
Ketentuan
mengenai sanksi
4.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
5.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi,
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan penegsahan, dan
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita
negara Republik Indonesia