Perlindungan
Konsumen
Pengertian
Nomor
8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
Konsumen.”
Pengertian
Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya
Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian
dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan
juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen
diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan
barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.
Hakekatnya, terdapat dua
instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen
di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan
nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang
layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-UndangNo.8Tahun1999tentangPerlindunganKonsumen(UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk
memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang
dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya
perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena
kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan
perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui
landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam
perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara
adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen
Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah
sebagai berikut.
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6.Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
Hak hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak
sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai
berikut :
- Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk
memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
- Hak untuk
didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
- Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak
atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai
pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian
dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja
otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu
berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang
filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang
yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk
dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai
hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan
itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Macam macam Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan
ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran,
penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain.
Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang
sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
hak cipta.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi
dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas
Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya
satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
Contoh
Kasus
Waspada Beli Kosmetik Harga
Murah via Online
Sidoarjo - Hati-hati bila membeli produk kecantikan via online
dengan harga murah. Sebab, polisi telah meringkus seorang wanita menjual produk
kecantikan kadaluarsa via online.
SY (33) warga Desa Sidomojo Kecamatan Krian-Sidoarjo, diamankan karena produk
kecantikan kadaluarsa itu diganti dengan tanggal baru. Selain itu harga barang
tersebut lebih murah 50 persen dibanding harga aslinya.
"Setelah mendapat laporan dari warga yang mengeluh setelah menggunakan
barang tersebut merasa gatal, kami melakukan pengembangan. Dan terbukti
tersangka ini mengubah tanggal barang yang sudah kadaluarsa diganti dengan
tanggal yang baru, dengan selisih satu tahun," kata Kapolresta Sidoarjo
Kombespol M.Anwar Nasir kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Kapolres menjelaskan SY mendapat pasokan barang tersebut dari orang Bekasi. Dua
orang dari Bekasi itu kini diburu polisi. SY, jelas dia, berhasil meraup
keuntungan Rp 3 juta dalam satu bulan.
"Pelaku menghilangkan tanggal kadaluarsanya dengan cara digosok dengan
tiner. Dan bila kemasan tanggal kadaluarsanya itu timbul atau agak rusak,
ditempeli stiker bertuliskan 'New'," tambah kapolres.
Setelah dikemas bagus, pelaku menjualnya melalui facebook 'Ratu Shop Krian'.
"Kepada masyarakat hendaknya berhati-hati untuk membeli barang melalui
online, apalagi harganya relatif murah," terangnya.
Pelaku, lanjut kapolres, berhasil menjual dagangannya selama 6 bulan atau sejak
Oktober 2016. Pelaku menjual dagangannya di beberapa wilayah. Seperti Malang
Pasuruan, Jember, Surabaya, Sumenep, Tangerang, Wonosobo, Lamongan, Gresik,
Nganjuk, Semarang, Mojokerto, Gresik, Blitar, Bogor dan daerah lainnya.
"Tersangka ini menjualnya barang tersebut ke beberapa daerah. Tersangka
akan kami jerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan j ayat 2
UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun
penjara," tegasnya
Sementara produk kecantikan yang dijual diantaranya, pemutih wajah, pelembap
wajah, pasta gigi, shampoo dan masker rambut.
Referensi